Gambar Sampul Ekonomi · BAB V Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Ekonomi · BAB V Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Ismawanto

22/08/2021 10:18:59

SMA 12 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Badan Usaha dalam

Perekonomian

Indonesia

BAB

K

amu pasti sudah mengetahui keberadaan Badan Usaha Milik Negara

(BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), tapi tahukah kamu

jenis-jenis badan usaha yang lain? Apakah kamu juga mengetahui bagaimana

proses penggabungan beberapa bank menjadi Bank Mandiri? Nah, pada bab

ini kamu akan mempelajari badan usaha-badan usaha yang ada di Indonesia

serta penggabungan badan usaha-badan usaha tersebut. Di samping itu, ciri-

ciri, bentuk, dan manajemen badan usaha juga akan dijelaskan pada bab ini

sehingga diharapkan kamu dapat memahami peran manajemen badan usaha

dalam perekonomian Indonesia.

V

Kata kunci:

BUMN, BUMS, Koperasi, BUMD

Peta Konsep

Jenis-JenisBadan Usaha

Badan Usaha

-

Fungsi manajemen

-

Fungsi operasional

Fungsi Badan Usaha

Penggabungan

Badan Usaha

Pengelolaan Badan Usaha

BUMS

-

Badan usaha

perseorangan

-

Firma

-CV

-PT

-

Koperasi

BUMN

-

Perum

-

Perjan

-

Persero

BUMD

Badan Usaha

Campuran

Kepemilikan

Modal

Lapangan Usaha

-

Ekstraktif

-

Agraris

-

Industri

-

Perdagangan

-

Jasa

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

119

Wawasan Ekonomi

Usahawan adalah orang yang

mengatur atau mengorgani-

sasikan modal dan tenaga kerja

dalam suatu badan usaha.

A.

Pengertian Badan Usaha

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan

usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini

didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh

perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan

dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan

atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk

menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya,

pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali

disamakan.

Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan

perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.

1.

Badan usaha

adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang

mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan

yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok

orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang

ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan

mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang

dan jasa secara efektif dan efisien.

Ciri-ciri badan usaha antara lain:

a. bertujuan mencari keuntungan,

b . menggunakan modal dan tenaga kerja,

c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan

seorang usahawan.

2.

Perusahaan

adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses

produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan

demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan

mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk

menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.

Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat

perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan. Adapun

perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini.

Perusahaan

Badan Usaha

1. Merupakan kesatuan yuridis formal.

2. Bertujuan mencari laba dan

keuntungan.

3. Bersifat resmi dan formal, serta harus

memenuhi syarat-syarat tertentu.

4. Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari

akta pendirian.

1. Merupakan kesatuan teknis produksi.

2. Bertujuan menghasilkan barang dan

jasa.

3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.

4. Bersifat konkret atau nyata, seperti

pabrik, toko, dan bengkel.

120

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

B.

Fungsi Badan Usaha

Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha

dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu

manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau

dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi

orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang

sehingga tercapai kepuasan.

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat

dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

1. Fungsi Manajemen

Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh

seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan

dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi

perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan

pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

2. Fungsi Operasional

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan

badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau

laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang

pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan

bidang pemasaran.

C.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan

berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah,

sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam

pembahasan berikut ini.

1. Berdasarkan Lapangan Usaha

Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan

menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif,

industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya

mengambil hasil alam secara langsung, sehingga

menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,

perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas

atau intan.

Tugas Mandiri

Jelaskan fungsi-fungsi manajemen badan usaha yang

kamu ketahui!

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

121

b . Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya

mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang

lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,

peternakan, dan perkebunan.

c. Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya

mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap

untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industri

logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

d. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang

kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada

konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,

pedagang eceran,

supermarket

, perusahaan ekspor impor, dan

sebagainya.

e. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya

bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada

konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi,

bank, dan akuntan.

2. Berdasarkan Kepemilikan Modal

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan

menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang

seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk

perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,

persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan

sebagainya.

b . Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang

seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang

berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN

bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang

banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

c. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya

sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.

Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan

usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan

Gambar 5.1

Jenis-jenis lapangan usaha yang dikelola badan usaha antara lain: (a) bidang ekstraktif, (b) bidang agraris, dan

(c) bidang jasa.

Sumber:

Microsoft Student 2006, Warta Ekonomi 10 Januari 2005, Kompas 3 Januari 2006.

122

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

D.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta.

kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam

perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya

dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun

persekutuan.

1. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik

swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha

perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan

terbatas, dan koperasi.

a. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha

yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari

satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung

jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat

laba.

Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:

1) organisasinya yang mudah

(easy of organization)

, karena

aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,

2) kebebasan bergerak

(freedom of action)

. Pemilik

mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap

keputusannya merupakan kata terakhir,

3) keuntungan jatuh pada seorang

(retention of all profits)

4) pajaknya rendah

(low tales),

5) rahasia perusahaan lebih terjamin

(secrecy)

, karena

umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-

tugas penting,

6) ongkos organisasinya rendah

(low organization cost)

,

7) dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa

menunggu persetujuan orang lain,

8) keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan

semangat bagi pimpinan.

Kekurangan badan usaha perseorangan:

1) tanggung jawab pimpinam tidak terbatas

(unlimited

liability),

2) besarnya modal terbatas

(limitazian on capital),

paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh

lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha

yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh:

Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.

Gambar 5.2

Warung makan meru-

pakan bentuk usaha

perseorangan.

Sumber:

SWA Sembada,

28 September 2005

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

123

3) kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin

(lack

of continuity),

4) kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pim-

pinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami

kemunduran,

5) kerugian akan ditanggung sendiri.

b . Badan Usaha Firma

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk

mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah

nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota

memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.

Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada

pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan

pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian,

maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk

menutup kerugian firma.

Kebaikan Firma di antaranya:

1) kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,

2) pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan

keahlian masing-masing sekutu,

3) setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan

tidak terlalu berat,

4) keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan

pertimbangan lebih dari seorang,

5) kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena

lebih dipercaya pihak ketiga (bank).

Adapun kekurangan firma antara lain:

1) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di

antara para pemilik atau pendiri,

2) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus

menunggu musyawarah,

3) akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan

terlibatnya anggota yang lain,

4) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang

anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau

rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing

sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan

perjanjian dalam akta pendirian.

Tugas Mandiri

Berilah contoh badan usaha perseorangan yang ada di

sekitar tempat tinggalmu! Bergerak di bidang apakah

usaha mereka?

124

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

Nah, untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini.

1) Pembagian laba atau rugi berdasarkan perbandingan

modal.

Contoh:

Tn. Anto, Tn. Bakir, dan Tn. Chandra mendirikan sebuah

Firma dengan nama Fa. ABC. Modal masing-masing

anggota yang harus disetor oleh Tn. Anto sebesar

Rp25.000.000,00, Tn. Bakir sebesar Rp35.000.000,00 dan

Tn. Chandra Rp40.000.000,00. Apabila Firma ABC dalam

tahun 2006 memperoleh laba sebesar Rp15.000.000,00,

maka perhitungan pembagian labanya adalah:

untuk Tn. Anto

: 25/100 × 15.000.000 = Rp 3.750.000,00

untuk Tn.Bakir

: 35/100 × 15.000.000 = Rp 5.250.000,00

untuk Tn.Chandra : 40/l00 × 15.000.000 = Rp 6.000.000,00

Jumlah laba yang dibagi

= Rp 15.000.000,00

2) Pembagian laba atau rugi berdasarkan ketentuan

pemberian bunga dari modal dan sisanya dengan

perbandingan.

Apabila perjanjian pembagian labanya dengan ketentuan

terlebih dahulu masing-masing sekutu memperoleh

bunga 5% dan sisanya dengan perbandingan modal,

maka perhitungan pembagian labanya adalah:

Jumlah laba firma

Rp 15.000.000,00

-

Bunga modal

Tn. Anto

: 5% × 25.000.000 = Rp 1.250.000.00

Tn. Bakir

: 5% × 35.000.000 = Rp 1.750.000,00

Tn. Chandra : 5% × 40.000.000 = Rp 2.000.000,00

Jumlah bunga modal

Rp 5.000.000,00

_

Sisa laba yang dibagikan

Rp 10.000.000,00

-

Bagian sisa laba

Tn. Anto

: 25/100 ×10.000.000 = Rp 2.500.000,00

Tn. Bakir

: 35/100 × l0.000.000 = Rp 3.500.000,00

Tn. Chandra : 40/100 ×10.000.000 = Rp 4.000.000,00

Rp. 10.000.000,00

_

0

Pembagian labanya adalah:

-

Ta. Anto

: 1.250.000 + 2.500.000 = Rp 3.750.000,00

-

Tn. Bakir : 1.750.000 + 3.500.000 = Rp 5.250.000,00

-

Tn.Candra : 2.000.000 + 4.000.000 = Rp 6.000.000,00

Rp l5.000.000,00

3) Pembagian laba atau rugi berdasarkan ketentuan

pemberian bunga dari modal, gaji para sekutu dan

sisanya dibagi dengan perbandingan.

Apabila penjanjian pembagian labanya dengan ketentuan:

terlebih dahulu masing-masing sekutu memperoleh

bunga 5%, gaji untuk Tn. Anto Rp1.500.000,00, untuk

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

125

Tn. Bakir Rp1.750.000,00 dan untuk Tn. Chandra

Rp1.750.000,00, sedangkan sisanya dibagi dengan

perbandingan modal, maka pembagian labanya adalah

sebagai berikut.

Jumlah laba firma

Rp 15.000.000,00

-

Bunga modal

Tn. Anto

: 5% × 25.000.000 = Rp 1.250.000.00

Tn. Bakir

: 5% × 35.000.000 = Rp 1.750.000,00

Tn. Chandra : 5% × 40.000.000 = Rp 2.000.000,00

+

Rp 5.000.000,00

-

Gaji para sekutu

Tn. Anto

: Rp 1.500.000,00

Tn. Bakir

: Rp 1.750.000,00

Tn. Chandra : Rp 1.750.000,00

+

Rp 5.000.000,00

Jumlah bunga modal dan gaji

Rp 10.000.000,00

Sisa laba firma

Rp 5.000.000,00

-

Bagian sisa laba

Ta. Anto

: 25/100 x 5.000.000 = Rp 1.250.000,00

Tn. Bakir

: 35/100 x 5.000.000 = Rp 1.750.000,00

Tn. Candra : 40/100 x 5.000.000 = Rp 2.000.000,00

Rp 5.000.000,00

0

Jadi pembagian labanya:

-

Tn. Anto

1.250.000 + 1.500.000 + 1.250.000 =

Rp 4.000.000,00

-

Tn. Bakir

1.750.000 + 1.750.000 + 1.750.000

=

Rp 5.250.000,00

-

Tn. Chandra

2.000.000 + 1.750.000 + 2.000.000

=

Rp 5.750.000,00

Rp 15.000.000,00

c. Badan Usaha Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau CV

(Commanditaire

Venootschap)

adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk

mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai

sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya

yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan

komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:

1) sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer,

yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan

Tugas Mandiri

Bagaimana tanggung jawab masing-masing sekutu dalam

badan usaha firma? Berikan pula penjelasan mengenai

sistem pembagian laba atau rugi dalam firma!

126

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer

(sleeping partner)

yaitu sekutu yang hanya menyerahkan

modalnya saja.

Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir

sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku

untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu

modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya

sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan

modalnya kepada sekutu pengusaha.

d. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang

memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham,

di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham,

serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin

(persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan

dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT

berbentuk badan hukum.

Dalam akta pendiriannya harus memuat:

1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan

kesusilaan dan ketertiban umum,

2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,

3) tempat kedudukan PT,

4) jumlah modal PT,

5) anggaran dasar PT.

Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:

1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca

PT,

2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal

statuter harus sudah terjual,

3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke

kas PT, minimal 10% dan modal statuter.

Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang

menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:

1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai

kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan

mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun

dewan komisaris.

2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang

memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.

3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para

pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak).

Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan

nasihat kepada direksi.

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

127

e. Badan Usaha Koperasi

Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang

Perkoperasian,

koperasi

adalah badan usaha yang

beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi

dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip

koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang

berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tugas Mandiri

Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:

-

tanggung jawab pesero terbatas,

-

kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,

-

kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,

-

lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,

-

efisiensi dibidang kepemimpinan,

-

lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan

karyawan.

Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:

-

perhatian pesero terhadap PT kurang,

-

biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya

organisasi, dan biaya pajak perseroan),

-

memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk

lain.

Gambar 5.3

Direksi maupun dewan komisaris dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum

Pemegang Saham (RUPS).

Sumber:

SWA Sembada, 11 Januari 2006.

1. Jelaskan cara pendirian perseroan terbatas!

2. Identifikasikan kebaikan dan kelemahan badan usaha

berbentuk perseroan terbatas!

128

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

Tabel 5.1

Data Perkembangan Jumlah Koperasi Per Provinsi

Seluruh Indonesia Tahun 2002–2003

Sumber:

www. depkop.go.id

1

N A D

3.788

328

4.116

3.80

946

4.752

18

0,48

618

188,41

636

15,45

2

Sumatera Utara

5.558

1.525

7.083

5.558

1.525

7.083

––––––

3

Sumatera Barat

2.208

644

2.852

2.252

626

2.878

44

1,99

(18)

(2,80)

26

0,91

4

Riau

2.992

1.399

4.391

3.326

1.079

4.405

334

11,16

(320)

(22,87)

14

0,32

5

Jambi

1.783

401

2.184

1.813

460

2.273

30

1,68

59

14,71

89

4,08

6

Sumatera Selatan

2.425

454

2.879

2.379

730

3.109

(46)

(1,90)

276

60,79

230

7,99

7

Bengkulu

814

91

905

806

122

928

(8)

(0,98)

31

34,07

23

2,54

8

Lampung

1.894

675

2.569

1.793

841

2.634

(101)

(5,33)

166

24,59

65

2,53

9

Bangka Belitung

360

111

471

368

115

483

8

2,22

4

3,60

12

2,55

10

DKI Jakarta

3.127

3.357

6.484

3.220

3.336

6.556

93

2,97

(21)

(0,63)

72

1,11

11

Jawa Barat

14.254

3.608

17.862

13.396

4.646

18.042

(858)

(6,02)

1.038

28,77

180

1,01

12

Jawa Tengah

11.186

2.531

13.717

11.497

2.854

14.351

311

2,78

323

12,76

634

4,62

13

DI Yogyakarta

1.666

182

1.848

1.687

224

1.911

21

1,26

42

23,08

63

3,41

14

Jawa Timur

12.114

3.465

15.579

12.528

3.383

15.911

414

3,42

(82)

(2,37)

332

2,13

15

Banten

3.628

1.029

4.657

3.271

1.520

4.791

(357)

(9,84)

491

47,72

134

2,88

16

Bali

1.299

129

1.428

1.962

122

2.084

663

51,04

(7)

(5,43)

656

45,94

17

Nusa Tenggara Barat

1.834

375

2.209

1.854

374

2.228

20

1,09

(1)

(0,27)

19

0,86

18

Nusa Tenggara Timur

944

105

1.049

1.047

135

1.182

103

10,91

30

28,57

133

12,68

19

Kalimantan Barat

2.033

453

2.486

2.235

424

2.659

202

9,94

(29)

(6,40)

173

6,96

20

Kalimantan Tengah

1.206

422

1.628

1.245

480

1.725

39

3,23

58

13,74

97

5,96

21

Kalimantan Selatan

1.351

340

1.691

1.303

458

1.761

(48)

(3,55)

118

34,71

70

4,14

22

Kalimantan Timur

2.408

110

2.518

2.604

118

2.722

196

8,14

8

7,27

204

8,10

23

Sulawesi Utara

2.912

1.789

4.701

3.024

1.739

4.763

112

3,85

(50)

(2,79)

62

1,32

24

Sulawesi Tengah

850

282

1.132

922

276

1.198

72

8,47

(6)

(2,13)

66

5,83

25

Sulawesi Selatan

5.033

956

5.989

5.117

1.129

6.246

84

1,67

173

18,10

257

4,29

26

Sulawesi Tenggara

1.457

338

1.795

1.416

353

1.769

(41)

(2,81)

15

4,44

(26)

(1,45)

27

Gorontalo

390

142

532

406

159

565

16

4,10

17

11,97

33

6,20

28

Maluku

954

185

1.139

975

291

1.266

21

2,20

106

57,30

127

11,15

29

Papua

1.641

517

2.158

1.519

775

2.294

(122)

(7,43)

258

49,90

136

6,30

30

Maluku Utara

422

170

592

471

141

612

49

11,61

(29)

(17,06)

20

3,38

Jumlah

92.531

26.113

118.644

93.800

29.381

123.181

1.269

1,37

3.268

12,51

4.537

3,82

No

Provinsi

Tahun

2002 (Unit)

2003 (Unit)

*

)

Aktif

Tidak Aktif

Jumlah

Aktif

Tidak Aktif

Jumlah Koperasi

Jumlah

%

Jumlah

%

Jumlah

%

Pertambahan

Aktif

Tidak Aktif

Jumlah

*

)

Angka Sementara

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

129

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu,

tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota

pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut

membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka

mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur

berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi

antara lain sebagai berikut.

1) Membangun dan mengembangkan potensi dan

kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan

masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan

kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi

kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar

kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan

koperasi sebagai soko gurunya.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan

perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama

berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan

kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.

1) Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciri-

ciri sebagai berikut.

a) Koperasi adalah milik orang seorang dan badan

hukum koperasi.

b) Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh

anggota melalui rapat anggota.

c) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam

tata kehidupan koperasi.

d) Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari

merupakan tanggung jawab pengurus.

e) Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi

tanggung jawab para anggota.

f ) Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas

rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

2) Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai

berikut.

a) Sebagai salah satu lembaga perekonomian

masyarakat.

b) Sebagai tulang punggung perekonomian negara.

c) Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian

masyarakat dan negara.

d) Sebagai lembaga produktif untuk memberikan

pelayanan kepada anggota pada khususnya dan

masyarakat pada umumnya.

Gambar 5.4

Koperasi berfungsi

sebagai tulang pung-

gung perekonomian

negara.

Sumber:

Dokumen Penerbit

130

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

e) Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan

sumber daya manusia dalam masyarakat.

f) Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka

mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi

dan koperasi.

3) Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri

sebagai berikut.

a) Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal

pinjaman.

1) Modal sendiri koperasi berasal dari:

-

simpanan pokok adalah sejumlah uang yang

sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh

anggota pada saat masuk menjadi anggota

koperasi,

-

simpanan wajib adalah jumlah simpanan

tertentu yang tidak harus sama, yang wajib

dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan

kesempatan tertentu,

-

dana cadangan adalah sejumlah uang yang

diperoleh dari penyisihan SHU, dengan

tujuan untuk memupuk modal sendiri dan

untuk menutup kerugian koperasi bila

diperlukan,

-

hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah

uang atau barang modal yanmg dapat dinilai

dengan uang yang diterima dari pihak lain

yang bersifat hibah dan tidak mengikat.

2) Modal pinjaman dapat berasal dari

-

anggota,

-

koperasi lainnya dan atau anggotanya,

-

bank dan lembaga keuangan lainnya,

-

penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,

- sumber lainnya yang sah.

Wawasan Ekonomi

Koperasi Harus Mencari

Alternatif Pembiayaan

Koperasi masih memiliki

ketergantungan di bidang

permodalan sebab modal

koperasi hanya diperoleh dari

simpanan pokok dan simpanan

wajib. Terutama bagi koperasi

simpan pinjam harus kreatif

mencari sumber-sumber alternatif

pembiayaan meski anggaran

pembiayaan untuk usaha mikro,

kecil, dan menengah atau UMKM

terus ditingkatkan. Hal ini

disebabkan

pemerintah memiliki

keterbatasan anggaran.

2. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang

dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan

permodalannya.

a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri

sebagai berikut.

Tugas Mandiri

1. Sebutkan landasan berdirinya koperasi!

2. Identifikasikan prinsip-prinsip yang membedakan

koperasi dengan badan usaha yang lain!

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

131

1)

Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:

-

pemilik badan usaha adalah perseorangan,

-

pemilik merupakan pemegang kekuasaan

tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu

usahanya,

-

jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan

perseorangan,

-

semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi

tanggung jawab pemilik secara perseorangan.

2)

Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:

-

pemilik badan usaha adalah persekutuan dua

orang atau lebih,

-

wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan

berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,

-

maju mundurnya kegiatan badan usaha

tergantung pada sekutu yang mengurusnya,

-

seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk

mencapai keuntungan bersama.

b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan

sebagai berikut.

1) Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan

membagikan keuntungan tersebut

2) Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan

kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan

jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat

3) Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan

perekonomian masyarakat

4) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik

sumber daya alam maupun sumber daya manusia

5) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan

kesejahteraan masyarakat.

c

Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri

sebagai berikut.

1) Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau

pengusaha.

2) Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan

bukan bank.

3) Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada

masyarakat melalui bursa efek.

4) Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan

sebagian merupakan laba yang ditahan.

5) Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.

6) Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka

panjang.

Tugas Mandiri

Identifikasikan perbedaan badan usaha swasta

perseorangan dengan badan usaha swasta persekutuan!

132

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

E.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sebagaimana kamu ketahui, Badan Usaha Milik Negara

(BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar

modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara

langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

1. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat

didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.

a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri

sebagai berikut.

1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara

fungsional dilakukan oleh pemerintah.

3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha

berada di tangan pemerintah.

4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang

berkaitan dengan kegiatan usaha.

5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan

tanggung jawab pemerintah.

b . Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai

berikut.

1) Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu

sumber penghasilan negara.

2) Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang

menguasai hajat hidup orang banyak.

3) Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada

masyarakat.

4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai

tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan

untuk memupuk keuntungan.

5) Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

6) Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan

efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri

sebagai berikut.

1) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan

negara yang dipisahkan.

2) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila

sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih

dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki

oleh negara.

3) Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

133

4) Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

5) Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan

untuk kesejahteraan rakyat.

6) Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan

bank.

2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor

17 tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga

bentuk usaha negara, yaitu sebagai berikut.

a. Perusahaan Jawatan (Perjan) atau

Departemen Agency

Perjan adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun

ditetapkan dalam APBN, bagi departemen yang

bersangkutan.

Ciri-ciri Perjan antara lain:

-

pengabdian/pelayanan kepada masyarakat

(public

service),

-

sebagai bagian dari departemen/dirjen/direktorat/

pemerintah daerah,

-

dipimpin oleh seorang kepala,

-

memperoleh fasilitas negara,

-

pegawainya pegawai negeri,

-

pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun secara

fungsional seperti bagian-bagian dari suatu departemen/

pemerintah daerah.

b. Perusahaan Umum (Perum) atau

Public Corporation

Perum adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya

milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan).

Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum

Pelayaran, dan sebagainya.

Ciri-ciri Perum antara lain:

-

melayani kepentingan umum,

-

umumnya bergerak dibidang jasa vital

(public utility)

,

-

dibenarkan memupuk keuntungan,

-

berstatus badan hukum,

-

mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan

bergerak seperti perusahaan swasta,

-

hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum

perdata,

-

modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan

negara yang dipisahkan,

-

dipimpin oleh seorang direksi,

-

pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,

-

laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada

pemerintah.

Gambar 5.5

Pegadaian merupakan

badan usaha milik

negara berbentuk

Perum.

Sumber:

Dokumen Penerbit

134

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

F.

Badan Usaha Milik Daerah atau

Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya

berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang

didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah

kabupaten/kota. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha

umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh

badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah

PDAM, PD Sari Petojo Solo, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng,

Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim.

Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004, tentang

Pemerintah Daerah, sektor-sektor yang dikelola daerah antara

lain sebagai berikut.

1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman

masyarakat.

4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.

5. Penanganan bidang kesehatan.

6. Penyelenggaraan pendidikan.

7. Penanggulangan masalah sosial.

c. Perusahaan Perseroan (Persero) atau

Public State Company

Persero adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari

saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah (seluruh atau

sebagian besar), yang bergerak di bidang produksi dengan

tujuan mencari laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia,

PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.

Ciri-ciri Persero antara lain:

-

memupuk keuntungan

(profitability),

-

sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),

-

hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,

-

modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan

negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan

swasta nasional/asing),

-

tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,

-

dipimpin oleh seorang direksi,

-

status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,

-

peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

Tugas Mandiri

Sebutkan macam-macam badan usaha berbentuk

perum dan persero di sekitar tempat tinggalmu,

kemudian golongkan berdasarkan bidang usahanya!

Gambar 5.6

Bank Pasar merupakan

salah satu bentuk badan

usaha yang dikelola oleh

pemerintah daerah.

Sumber:

Tempo, 28 Agustus 2006.

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

135

Tugas Mandiri

Sebutkan badan usaha-badan usaha di daerah tempat

tinggalmu yang dikelola oleh pemerintah daerah!

8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan

menengah.

10. Pengendalian lingkungan hidup.

11. pelayanan pertahanan.

12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.

14. Pelayanan administrasi penanaman modal.

15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.

16. Urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang-

undangan.

G.

Penggabungan Badan Usaha

Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja

sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri

sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering terjadi

beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri

bergabung menjadi satu. Gabungan ini ada yang bersifat kekal

dan ada pula yang bersifat sementara.

1. Faktor-Faktor Pendorong Penggabungan

Beberapa faktor yang mendorong suatu badan usaha

mengadakan penggabungan, antara lain sebagai berikut.

a. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaan-

perusahaan kecil, sehingga perusahaan kecil mempunyai

kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan dengan

perusahaan besar.

b. Untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan

berkualitas baik.

c. Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.

d. Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan-perusahaan

sejenis.

e. Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar

negeri.

f. Faktor perseorangan, yaitu bagi orang yang perusahaannya

sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menelan

perusahaan kecil lainnya (membelinya).

2. Jenis-Jenis Kombinasi

Kombinasi badan usaha dibedakan menjadi dua jenis, yaitu

sebagai berikut.

Gambar 5.7

Salah satu maksud

penggabungan usaha

adalah untuk menjadi-

kan kedudukan perusa-

haan lebih kuat dalam

persaingan dengan

perusahaan lain.

Sumber:

Warta Ekonomi,

5 September 2005.

136

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

a. Kombinasi Vertikal

Kombinasi vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha

yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses

produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan.

Misalnya: untuk memproduksi kain terdapat beberapa

badan usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas,

pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.

b . Kombinasi Horizontal atau Paralelisasi

Kombinasi ini merupakan gabungan dari beberapa badan

usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses

produksi barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai

pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa badan usaha

yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan.

Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan

pabrik sabun mandi, atau antara pabrik sikat gigi dengan

pabrik pasta gigi.

3. Bentuk-Bentuk Penggabungan

Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya

sebagai berikut.

a.

Trust

Trust

adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi

sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan

yang besar dan monopoli.

b . Kartel

Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan

yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan

untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi

persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.

Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:

1) kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan

pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan

dan pemasaran barangnya,

2) kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan

untuk menyelenggarakan produksi bersama secara

massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan

batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota

produksi),

3) kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan

dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan

barang, dan penetapan kualitas produksi,

4) kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan

harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-

masing anggota,

5) kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan

untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak

terjadi persaingan.

Wawasan Ekonomi

Trust dibedakan menjadi 3

macam:

1. Trust horizontal

2. Trust vertikal

3. Trust paralel

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

137

c. Merger

Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan

jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi,

merger identik dengan

trust

.

d.

Holding Company

Holding Company

adalah suatu PT yang besar yang

menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan

lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai

tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai

dengan kebijakan PT yang menguasai.

e.

Concern

Sebenarnya

concern

sama halnya dengan

holding company,

yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa

badan usaha. Perbedaannya adalah

holding company

sering

berbentuk PT, sedangkan

concern

sering dimiliki perse-

orangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal

yang amat besar.

f.

Corner

dan

Ring

Corner

dan

ring

adalah penggabungan beberapa badan usaha

yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara

menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli

dan menaikkan harga.

g.

Syndicat

Syndicat

adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan

usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses

produksi.

h.

Joint Venture

Joint venture

adalah penggabungan beberapa badan usaha

untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal

bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam

dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan

yang lebih besar.

i.

Production Sharing

Production sharing

adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-

pihak tertentu.

j.

Waralaba

(Franchise)

Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai

modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba

cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang

franchise

(pembeli usaha waralaba)

harus memenuhi syarat-

syarat khusus yang ditetapkan oleh

franchisor

(perusahaan

waralaba), karena pada

franchise

akan menggunakan merek

yang sama dengan

franchisor sehingga harus memiliki standar

yang sama

.

Keuntungan yang diperoleh investor waralaba

antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah

terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

Wawasan Ekonomi

Pada tahun 1 Juni 1999 terjadi

merger bank milik negara, yaitu

Bank Pembangunan Indonesia

(Bapindo), Bank Bumi Daya

(BBD), Bank Expor Impor (Bank

Exim), dan Bank Dagang Negara

(BDN) menjadi Bank Mandiri.

138

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

Wawasan Ekonomi

Mulai tahun 1999, pengelolaan

BUMN dilakukan langsung di

bawah Menteri Negara BUMN.

Tugas Mandiri

1. Berikan penjelasan mengenai pengertian merger dan

joint venture

, sertakan pula contohnya masing-masing!

2. Cobalah kamu identifikasikan bisnis waralaba di

sekitar tempat tinggalmu?

H.

Pengelolaan Badan Usaha

Telah dijelaskan di muka, bahwa badan usaha adalah suatu

kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk

mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka

diperlukan pengelolaan yang baik atau diperlukan

scientific

management

.

Pengelolaan yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang

menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai

tujuan badan usaha. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain

sebagai berikut.

1. Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari

keuntungan

(profit motive).

2. Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.

3. Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak

akan dibubarkan.

4. Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat

dengan sebaik-baiknya.

5. Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak

mematikan salah satu pihak.

6. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.

Nah, pada subbab ini kamu akan mendapat penjelasan

mengenai prinsip-prinsip pengelolaan BUMN dan BUMS.

Simaklah pembahasannya berikut ini.

1. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik

Negara

Dalam GBHN, sebagaimana juga disebutkan pada UUD 1945

Pasal 33 Ayat 2 dan 3, bahwa pembangunan di bidang ekonomi

selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat.

Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah

untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran

masyarakat.

Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus

memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi

lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari

keuntungan.

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

139

b. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka

keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan

kesejahteraan rakyat.

c. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.

d. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan

usaha milik negara terus berlanjut.

e. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum,

dan Persero.

2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik

Swasta

Usaha swasta selalu mendapat perhatian, kebebasan, dan hak

hidup di masyarakat. Daya inisiatif masyarakat swasta tetap

dikembangkan, pemerintah selalu memberikan pengarahan dan

bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh

karenanya, usaha swasta terus dikelola dan ditingkatkan

keberadaanya di masyarakat, sehingga dapat memperluas

kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dalam menjalankan

kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Bertujuan untuk mencari keuntungan.

b. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha,

agar letih besar dengan tidak mematikan usaha kecil.

c. Bentuk badan usaha disesuaikan dengan besarnya modal dan

keuntungan yang diperoleh

d. Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta.

e. Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin

kontinuitas perusahaannya.

f. Untuk pengembangan usahanya dapat mengadakan kerja

sama dengan pihak asing.

Tugas Mandiri

Identifikasikan prinsip-prinsip dasar pengelolaan badan

usaha, baik BUMN maupun BUMS!

140

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

Rangkuman

• Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk

mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau

sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang

bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang

menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

• Ciri-ciri badan usaha antara lain:

1. bertujuan mencari keuntungan,

2. menggunakan modal dan tenaga kerja,

3. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.

• Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua,

yaitu sebagai berikut.

1. Fungsi manajemen, meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan

untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.

2. Fungsi operasional, berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam

rangka menghasilkan keuntungan atau laba.

• Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

1. berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak

di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

2. berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara

(BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran.

• Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian

besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN digolongkan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum),

dan Perusahaan Perseroan (Persero).

• Badan Usaha Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah

daerah.

• Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki

oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.

• BUMS dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan

komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

• Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah

dan sebagian milik swasta.

• Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan

atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri.

• Jenis kombinasi dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Kombinasi Vertikal

2. Kombinasi Horizontal atau paralelisasi

• Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha:

1. Kartel

2.

Trust

3.

Holding Company

4.

Concern

5.

Corner

dan

Ring

6.

Syndikat

7. Merger

8.

Joint Venture

9.

Production Sharing

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

141

1.

Di bawah ini yang termasuk jenis badan

usaha menurut pemilikannya adalah ....

a.

badan usaha agraris

b . badan usaha industri

c. badan usaha perdagangan

d. badan usaha jasa

e. badan usaha milik negara

2.

Badan usaha yang didirikan oleh dua

orang atau lebih dengan menggunakan

nama bersama disebut ....

a

.

firma

b

. persekutuan

c. perseroan terbatas

d. persekutuan komanditer

e. koperasi

3.

Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha

milik swasta perorangan adalah ....

a

.

wewenang pengelolaan badan usaha

ditetapkan berdasarkan musyawarah

b

. maju mundurnya badan usaha

tergantung pada pengurus badan

usaha

c. maju mundurnya badan usaha

tergantung pada pemilik badan usaha

d. kegiatan usahanya diarahkan untuk

mencapai keuntungan bersama

e. seluruh risiko dan kewajiban kepada

pihak lain ditanggung pemilik secara

terbatas

4.

Berikut ini faktor-faktor yang memenga-

ruhi pengelolaan badan usaha.

(

1

)

Sarana dan prasarana

(2) Situasi dan kondisi

(3) Sumber daya manusia

(4) Keadaan pasar

(5) Kebijakan/peraturan pemerintah

(6) Motivasi pribadi

Faktor intern ditunjukkan oleh nomor ....

a. (1), (3), dan (6)

b . (2), (3), dan (5)

c. (2), (4), dan (5)

d. (3), (4), dan (5)

e. (4), (5), dan (6)

5.

Kerja sama antara beberapa perusahaan

yang berasal dari beberapa negara menjadi

satu perusahaan untuk mencapai

konsentrasi kekuatan ekonomi disebut ....

a.

patungan

b.

kartel

c.

holding company

d.

trust

e.

syndicat

6.

Suatu PT mempunyai modal saham

Rp50.000.000,00, maka besarnya modal

saham yang harus disetor adalah ....

a

.

Rp 1.000.000,00

b. Rp 5.000.000,00

c. Rp 10.000.000,00

d. Rp 15.000.000,00

e. Rp 20.000.000,00

7.

Salah satu ciri khusus koperasi sebagai

badan usaha adalah ....

a.

modalnya berasal dari pemilik

b . semua SHU dibagi rata kepada

anggota

c. manajernya tidak mendapatkan gaji

d. pengurus bekerja aktif

e. anggota sebagai pemilik dan juga

sebagai pelanggan

8.

Melayani kepentingan umum dan

memupuk keuntungan yaitu tujuan

BUMN yang berbentuk ....

a.

koperasi

b

.

perjan

c. perum

d. persero

e. perusahaan daerah

9.

Berikut ini yang termasuk alat perlengkapan

organisasi koperasi adalah ....

a.

rapat anggota, dewan penasihat, dan

pengurus

b .

dewan penasihat, pengurus, dan

pengawas

c. pengurus, pengawas, dan manajer

d. rapat anggota, pengurus, dan

pengawas

e. rapat anggota, pengurus, dan manajer

Latih Kemandirian 5

A. Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

142

Ekonomi SMA dan MA Kelas XII

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1.

Rumuskan pengertian kartel, t

rust

,

holding company

,

joint ventur

e,

dan

production sharing

!

2.

Fa. ABC pada tanggal 1 Januari 2006 didirikan dengan setoran modal sebagai berikut.

-

Anita dengan modal Rp10.000.000,00,

-

Badrun dengan modal Rp10.000.000,00, dan

-

Cintia dengan modal Rp20.000.000,00.

Pembagian laba/rugi ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.

-

Mula-mula diberikan bunga atas modal sebesar 6%

-

Diberikan gaji para sekutu, untuk Anita Rp1.500.000,00 per tahun, untuk Badrun

Rp1.750.000,00 per tahun, dan untuk Cintia Rp2.000.000,00 per tahun.

-

Sisa laba atau rugi dibagi dengan perbandingan modal.

Hitunglah pembagian laba/rugi Fa. ABC, jika tahun 2006:

a. diperoleh laba sebesar Rp15.000.000,00

b . diderita rugi sebesar Rp5.000.000,00

3.

Jelaskan perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan!

4.

Identifikasikan fungsi dan peranan koperasi di Indonesia!

5.

Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip dalam pengelolaan badan usaha?

10.

Modal BUMN berasal dari sumber-

sumber berikut ini,

kecuali

....

a

.

pinjaman pemerintah kepada bank

maupun lembaga keuangan bukan

bank, baik dari dalam maupun luar

negeri

b

. pinjaman pemerintah kepada

masyarakat dalam bentuk obligasi

c. saham yang diedarkan kepada

masyarakat melalui lembaga resmi

d. bantuan luar negeri untuk kegiatan

usaha

e. hibah