Halaman
Badan Usaha dalam
Perekonomian
Indonesia
BAB
K
amu pasti sudah mengetahui keberadaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), tapi tahukah kamu
jenis-jenis badan usaha yang lain? Apakah kamu juga mengetahui bagaimana
proses penggabungan beberapa bank menjadi Bank Mandiri? Nah, pada bab
ini kamu akan mempelajari badan usaha-badan usaha yang ada di Indonesia
serta penggabungan badan usaha-badan usaha tersebut. Di samping itu, ciri-
ciri, bentuk, dan manajemen badan usaha juga akan dijelaskan pada bab ini
sehingga diharapkan kamu dapat memahami peran manajemen badan usaha
dalam perekonomian Indonesia.
V
Kata kunci:
BUMN, BUMS, Koperasi, BUMD
Peta Konsep
Jenis-JenisBadan Usaha
Badan Usaha
-
Fungsi manajemen
-
Fungsi operasional
Fungsi Badan Usaha
Penggabungan
Badan Usaha
Pengelolaan Badan Usaha
BUMS
-
Badan usaha
perseorangan
-
Firma
-CV
-PT
-
Koperasi
BUMN
-
Perum
-
Perjan
-
Persero
BUMD
Badan Usaha
Campuran
Kepemilikan
Modal
Lapangan Usaha
-
Ekstraktif
-
Agraris
-
Industri
-
Perdagangan
-
Jasa
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
119
Wawasan Ekonomi
Usahawan adalah orang yang
mengatur atau mengorgani-
sasikan modal dan tenaga kerja
dalam suatu badan usaha.
A.
Pengertian Badan Usaha
Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan
usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini
didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh
perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan
dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan
atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk
menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya,
pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali
disamakan.
Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan
perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.
Badan usaha
adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang
mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan
yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok
orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang
ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan
mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang
dan jasa secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri badan usaha antara lain:
a. bertujuan mencari keuntungan,
b . menggunakan modal dan tenaga kerja,
c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan
seorang usahawan.
2.
Perusahaan
adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses
produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan
demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan
mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk
menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.
Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat
perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan. Adapun
perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini.
Perusahaan
Badan Usaha
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan
keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal, serta harus
memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari
akta pendirian.
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan
jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti
pabrik, toko, dan bengkel.
120
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
B.
Fungsi Badan Usaha
Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha
dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu
manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau
dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi
orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang
sehingga tercapai kepuasan.
Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi Manajemen
Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh
seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.
2. Fungsi Operasional
Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan
badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau
laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang
pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan
bidang pemasaran.
C.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan
berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah,
sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam
pembahasan berikut ini.
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan
menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif,
industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya
mengambil hasil alam secara langsung, sehingga
menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas
atau intan.
Tugas Mandiri
Jelaskan fungsi-fungsi manajemen badan usaha yang
kamu ketahui!
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
121
b . Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya
mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang
lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
c. Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya
mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap
untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industri
logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang
kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada
konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,
pedagang eceran,
supermarket
, perusahaan ekspor impor, dan
sebagainya.
e. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya
bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada
konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi,
bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan
menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk
perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan
sebagainya.
b . Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya
sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.
Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan
Gambar 5.1
Jenis-jenis lapangan usaha yang dikelola badan usaha antara lain: (a) bidang ekstraktif, (b) bidang agraris, dan
(c) bidang jasa.
Sumber:
Microsoft Student 2006, Warta Ekonomi 10 Januari 2005, Kompas 3 Januari 2006.
122
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
D.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta.
kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam
perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya
dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun
persekutuan.
1. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik
swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha
perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan
terbatas, dan koperasi.
a. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha
yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari
satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung
jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat
laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:
1) organisasinya yang mudah
(easy of organization)
, karena
aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
2) kebebasan bergerak
(freedom of action)
. Pemilik
mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap
keputusannya merupakan kata terakhir,
3) keuntungan jatuh pada seorang
(retention of all profits)
4) pajaknya rendah
(low tales),
5) rahasia perusahaan lebih terjamin
(secrecy)
, karena
umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-
tugas penting,
6) ongkos organisasinya rendah
(low organization cost)
,
7) dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa
menunggu persetujuan orang lain,
8) keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan
semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan:
1) tanggung jawab pimpinam tidak terbatas
(unlimited
liability),
2) besarnya modal terbatas
(limitazian on capital),
paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh
lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh:
Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
Gambar 5.2
Warung makan meru-
pakan bentuk usaha
perseorangan.
Sumber:
SWA Sembada,
28 September 2005
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
123
3) kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin
(lack
of continuity),
4) kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pim-
pinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami
kemunduran,
5) kerugian akan ditanggung sendiri.
b . Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk
mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada
pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan
pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian,
maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk
menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya:
1) kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
2) pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan
keahlian masing-masing sekutu,
3) setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan
tidak terlalu berat,
4) keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan
pertimbangan lebih dari seorang,
5) kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena
lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Adapun kekurangan firma antara lain:
1) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di
antara para pemilik atau pendiri,
2) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus
menunggu musyawarah,
3) akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan
terlibatnya anggota yang lain,
4) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang
anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau
rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing
sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan
perjanjian dalam akta pendirian.
Tugas Mandiri
Berilah contoh badan usaha perseorangan yang ada di
sekitar tempat tinggalmu! Bergerak di bidang apakah
usaha mereka?
124
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
Nah, untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini.
1) Pembagian laba atau rugi berdasarkan perbandingan
modal.
Contoh:
Tn. Anto, Tn. Bakir, dan Tn. Chandra mendirikan sebuah
Firma dengan nama Fa. ABC. Modal masing-masing
anggota yang harus disetor oleh Tn. Anto sebesar
Rp25.000.000,00, Tn. Bakir sebesar Rp35.000.000,00 dan
Tn. Chandra Rp40.000.000,00. Apabila Firma ABC dalam
tahun 2006 memperoleh laba sebesar Rp15.000.000,00,
maka perhitungan pembagian labanya adalah:
untuk Tn. Anto
: 25/100 × 15.000.000 = Rp 3.750.000,00
untuk Tn.Bakir
: 35/100 × 15.000.000 = Rp 5.250.000,00
untuk Tn.Chandra : 40/l00 × 15.000.000 = Rp 6.000.000,00
Jumlah laba yang dibagi
= Rp 15.000.000,00
2) Pembagian laba atau rugi berdasarkan ketentuan
pemberian bunga dari modal dan sisanya dengan
perbandingan.
Apabila perjanjian pembagian labanya dengan ketentuan
terlebih dahulu masing-masing sekutu memperoleh
bunga 5% dan sisanya dengan perbandingan modal,
maka perhitungan pembagian labanya adalah:
Jumlah laba firma
Rp 15.000.000,00
-
Bunga modal
Tn. Anto
: 5% × 25.000.000 = Rp 1.250.000.00
Tn. Bakir
: 5% × 35.000.000 = Rp 1.750.000,00
Tn. Chandra : 5% × 40.000.000 = Rp 2.000.000,00
Jumlah bunga modal
Rp 5.000.000,00
_
Sisa laba yang dibagikan
Rp 10.000.000,00
-
Bagian sisa laba
Tn. Anto
: 25/100 ×10.000.000 = Rp 2.500.000,00
Tn. Bakir
: 35/100 × l0.000.000 = Rp 3.500.000,00
Tn. Chandra : 40/100 ×10.000.000 = Rp 4.000.000,00
Rp. 10.000.000,00
_
0
Pembagian labanya adalah:
-
Ta. Anto
: 1.250.000 + 2.500.000 = Rp 3.750.000,00
-
Tn. Bakir : 1.750.000 + 3.500.000 = Rp 5.250.000,00
-
Tn.Candra : 2.000.000 + 4.000.000 = Rp 6.000.000,00
Rp l5.000.000,00
3) Pembagian laba atau rugi berdasarkan ketentuan
pemberian bunga dari modal, gaji para sekutu dan
sisanya dibagi dengan perbandingan.
Apabila penjanjian pembagian labanya dengan ketentuan:
terlebih dahulu masing-masing sekutu memperoleh
bunga 5%, gaji untuk Tn. Anto Rp1.500.000,00, untuk
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
125
Tn. Bakir Rp1.750.000,00 dan untuk Tn. Chandra
Rp1.750.000,00, sedangkan sisanya dibagi dengan
perbandingan modal, maka pembagian labanya adalah
sebagai berikut.
Jumlah laba firma
Rp 15.000.000,00
-
Bunga modal
Tn. Anto
: 5% × 25.000.000 = Rp 1.250.000.00
Tn. Bakir
: 5% × 35.000.000 = Rp 1.750.000,00
Tn. Chandra : 5% × 40.000.000 = Rp 2.000.000,00
+
Rp 5.000.000,00
-
Gaji para sekutu
Tn. Anto
: Rp 1.500.000,00
Tn. Bakir
: Rp 1.750.000,00
Tn. Chandra : Rp 1.750.000,00
+
Rp 5.000.000,00
Jumlah bunga modal dan gaji
Rp 10.000.000,00
–
Sisa laba firma
Rp 5.000.000,00
-
Bagian sisa laba
Ta. Anto
: 25/100 x 5.000.000 = Rp 1.250.000,00
Tn. Bakir
: 35/100 x 5.000.000 = Rp 1.750.000,00
Tn. Candra : 40/100 x 5.000.000 = Rp 2.000.000,00
Rp 5.000.000,00
–
0
Jadi pembagian labanya:
-
Tn. Anto
1.250.000 + 1.500.000 + 1.250.000 =
Rp 4.000.000,00
-
Tn. Bakir
1.750.000 + 1.750.000 + 1.750.000
=
Rp 5.250.000,00
-
Tn. Chandra
2.000.000 + 1.750.000 + 2.000.000
=
Rp 5.750.000,00
Rp 15.000.000,00
c. Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV
(Commanditaire
Venootschap)
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk
mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai
sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya
yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan
komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1) sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer,
yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
Tugas Mandiri
Bagaimana tanggung jawab masing-masing sekutu dalam
badan usaha firma? Berikan pula penjelasan mengenai
sistem pembagian laba atau rugi dalam firma!
126
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer
(sleeping partner)
yaitu sekutu yang hanya menyerahkan
modalnya saja.
Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir
sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku
untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu
modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya
sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan
modalnya kepada sekutu pengusaha.
d. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang
memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham,
di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham,
serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin
(persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan
dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT
berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum,
2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
3) tempat kedudukan PT,
4) jumlah modal PT,
5) anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca
PT,
2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal
statuter harus sudah terjual,
3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke
kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang
menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan
mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun
dewan komisaris.
2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang
memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para
pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak).
Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan
nasihat kepada direksi.
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
127
e. Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang
Perkoperasian,
koperasi
adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tugas Mandiri
Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:
-
tanggung jawab pesero terbatas,
-
kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
-
kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
-
lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
-
efisiensi dibidang kepemimpinan,
-
lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan
karyawan.
Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:
-
perhatian pesero terhadap PT kurang,
-
biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya
organisasi, dan biaya pajak perseroan),
-
memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk
lain.
Gambar 5.3
Direksi maupun dewan komisaris dipilih dan diangkat dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Sumber:
SWA Sembada, 11 Januari 2006.
1. Jelaskan cara pendirian perseroan terbatas!
2. Identifikasikan kebaikan dan kelemahan badan usaha
berbentuk perseroan terbatas!
128
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
Tabel 5.1
Data Perkembangan Jumlah Koperasi Per Provinsi
Seluruh Indonesia Tahun 2002–2003
Sumber:
www. depkop.go.id
1
N A D
3.788
328
4.116
3.80
946
4.752
18
0,48
618
188,41
636
15,45
2
Sumatera Utara
5.558
1.525
7.083
5.558
1.525
7.083
––––––
3
Sumatera Barat
2.208
644
2.852
2.252
626
2.878
44
1,99
(18)
(2,80)
26
0,91
4
Riau
2.992
1.399
4.391
3.326
1.079
4.405
334
11,16
(320)
(22,87)
14
0,32
5
Jambi
1.783
401
2.184
1.813
460
2.273
30
1,68
59
14,71
89
4,08
6
Sumatera Selatan
2.425
454
2.879
2.379
730
3.109
(46)
(1,90)
276
60,79
230
7,99
7
Bengkulu
814
91
905
806
122
928
(8)
(0,98)
31
34,07
23
2,54
8
Lampung
1.894
675
2.569
1.793
841
2.634
(101)
(5,33)
166
24,59
65
2,53
9
Bangka Belitung
360
111
471
368
115
483
8
2,22
4
3,60
12
2,55
10
DKI Jakarta
3.127
3.357
6.484
3.220
3.336
6.556
93
2,97
(21)
(0,63)
72
1,11
11
Jawa Barat
14.254
3.608
17.862
13.396
4.646
18.042
(858)
(6,02)
1.038
28,77
180
1,01
12
Jawa Tengah
11.186
2.531
13.717
11.497
2.854
14.351
311
2,78
323
12,76
634
4,62
13
DI Yogyakarta
1.666
182
1.848
1.687
224
1.911
21
1,26
42
23,08
63
3,41
14
Jawa Timur
12.114
3.465
15.579
12.528
3.383
15.911
414
3,42
(82)
(2,37)
332
2,13
15
Banten
3.628
1.029
4.657
3.271
1.520
4.791
(357)
(9,84)
491
47,72
134
2,88
16
Bali
1.299
129
1.428
1.962
122
2.084
663
51,04
(7)
(5,43)
656
45,94
17
Nusa Tenggara Barat
1.834
375
2.209
1.854
374
2.228
20
1,09
(1)
(0,27)
19
0,86
18
Nusa Tenggara Timur
944
105
1.049
1.047
135
1.182
103
10,91
30
28,57
133
12,68
19
Kalimantan Barat
2.033
453
2.486
2.235
424
2.659
202
9,94
(29)
(6,40)
173
6,96
20
Kalimantan Tengah
1.206
422
1.628
1.245
480
1.725
39
3,23
58
13,74
97
5,96
21
Kalimantan Selatan
1.351
340
1.691
1.303
458
1.761
(48)
(3,55)
118
34,71
70
4,14
22
Kalimantan Timur
2.408
110
2.518
2.604
118
2.722
196
8,14
8
7,27
204
8,10
23
Sulawesi Utara
2.912
1.789
4.701
3.024
1.739
4.763
112
3,85
(50)
(2,79)
62
1,32
24
Sulawesi Tengah
850
282
1.132
922
276
1.198
72
8,47
(6)
(2,13)
66
5,83
25
Sulawesi Selatan
5.033
956
5.989
5.117
1.129
6.246
84
1,67
173
18,10
257
4,29
26
Sulawesi Tenggara
1.457
338
1.795
1.416
353
1.769
(41)
(2,81)
15
4,44
(26)
(1,45)
27
Gorontalo
390
142
532
406
159
565
16
4,10
17
11,97
33
6,20
28
Maluku
954
185
1.139
975
291
1.266
21
2,20
106
57,30
127
11,15
29
Papua
1.641
517
2.158
1.519
775
2.294
(122)
(7,43)
258
49,90
136
6,30
30
Maluku Utara
422
170
592
471
141
612
49
11,61
(29)
(17,06)
20
3,38
Jumlah
92.531
26.113
118.644
93.800
29.381
123.181
1.269
1,37
3.268
12,51
4.537
3,82
No
Provinsi
Tahun
2002 (Unit)
2003 (Unit)
*
)
Aktif
Tidak Aktif
Jumlah
Aktif
Tidak Aktif
Jumlah Koperasi
Jumlah
%
Jumlah
%
Jumlah
%
Pertambahan
Aktif
Tidak Aktif
Jumlah
*
)
Angka Sementara
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
129
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu,
tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi
antara lain sebagai berikut.
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan
kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.
1) Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciri-
ciri sebagai berikut.
a) Koperasi adalah milik orang seorang dan badan
hukum koperasi.
b) Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh
anggota melalui rapat anggota.
c) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
tata kehidupan koperasi.
d) Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari
merupakan tanggung jawab pengurus.
e) Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi
tanggung jawab para anggota.
f ) Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas
rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
2) Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut.
a) Sebagai salah satu lembaga perekonomian
masyarakat.
b) Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
c) Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian
masyarakat dan negara.
d) Sebagai lembaga produktif untuk memberikan
pelayanan kepada anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Gambar 5.4
Koperasi berfungsi
sebagai tulang pung-
gung perekonomian
negara.
Sumber:
Dokumen Penerbit
130
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
e) Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan
sumber daya manusia dalam masyarakat.
f) Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi
dan koperasi.
3) Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri
sebagai berikut.
a) Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
1) Modal sendiri koperasi berasal dari:
-
simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota pada saat masuk menjadi anggota
koperasi,
-
simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama, yang wajib
dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan
kesempatan tertentu,
-
dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan SHU, dengan
tujuan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan,
-
hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah
uang atau barang modal yanmg dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
2) Modal pinjaman dapat berasal dari
-
anggota,
-
koperasi lainnya dan atau anggotanya,
-
bank dan lembaga keuangan lainnya,
-
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
- sumber lainnya yang sah.
Wawasan Ekonomi
Koperasi Harus Mencari
Alternatif Pembiayaan
Koperasi masih memiliki
ketergantungan di bidang
permodalan sebab modal
koperasi hanya diperoleh dari
simpanan pokok dan simpanan
wajib. Terutama bagi koperasi
simpan pinjam harus kreatif
mencari sumber-sumber alternatif
pembiayaan meski anggaran
pembiayaan untuk usaha mikro,
kecil, dan menengah atau UMKM
terus ditingkatkan. Hal ini
disebabkan
pemerintah memiliki
keterbatasan anggaran.
2. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang
dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan
permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut.
Tugas Mandiri
1. Sebutkan landasan berdirinya koperasi!
2. Identifikasikan prinsip-prinsip yang membedakan
koperasi dengan badan usaha yang lain!
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
131
1)
Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
-
pemilik badan usaha adalah perseorangan,
-
pemilik merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu
usahanya,
-
jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan
perseorangan,
-
semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi
tanggung jawab pemilik secara perseorangan.
2)
Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
-
pemilik badan usaha adalah persekutuan dua
orang atau lebih,
-
wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan
berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
-
maju mundurnya kegiatan badan usaha
tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
-
seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk
mencapai keuntungan bersama.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan
sebagai berikut.
1) Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan
membagikan keuntungan tersebut
2) Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan
jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
3) Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan
perekonomian masyarakat
4) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik
sumber daya alam maupun sumber daya manusia
5) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
c
Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut.
1) Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau
pengusaha.
2) Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan
bukan bank.
3) Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada
masyarakat melalui bursa efek.
4) Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan
sebagian merupakan laba yang ditahan.
5) Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
6) Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka
panjang.
Tugas Mandiri
Identifikasikan perbedaan badan usaha swasta
perseorangan dengan badan usaha swasta persekutuan!
132
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
E.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagaimana kamu ketahui, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat
didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri
sebagai berikut.
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
b . Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai
berikut.
1) Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
2) Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
3) Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan
untuk memupuk keuntungan.
5) Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
6) Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri
sebagai berikut.
1) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
2) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih
dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki
oleh negara.
3) Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
133
4) Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
5) Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan
untuk kesejahteraan rakyat.
6) Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan
bank.
2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
17 tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga
bentuk usaha negara, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan Jawatan (Perjan) atau
Departemen Agency
Perjan adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun
ditetapkan dalam APBN, bagi departemen yang
bersangkutan.
Ciri-ciri Perjan antara lain:
-
pengabdian/pelayanan kepada masyarakat
(public
service),
-
sebagai bagian dari departemen/dirjen/direktorat/
pemerintah daerah,
-
dipimpin oleh seorang kepala,
-
memperoleh fasilitas negara,
-
pegawainya pegawai negeri,
-
pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun secara
fungsional seperti bagian-bagian dari suatu departemen/
pemerintah daerah.
b. Perusahaan Umum (Perum) atau
Public Corporation
Perum adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya
milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan).
Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum
Pelayaran, dan sebagainya.
Ciri-ciri Perum antara lain:
-
melayani kepentingan umum,
-
umumnya bergerak dibidang jasa vital
(public utility)
,
-
dibenarkan memupuk keuntungan,
-
berstatus badan hukum,
-
mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan
bergerak seperti perusahaan swasta,
-
hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum
perdata,
-
modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan
negara yang dipisahkan,
-
dipimpin oleh seorang direksi,
-
pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
-
laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada
pemerintah.
Gambar 5.5
Pegadaian merupakan
badan usaha milik
negara berbentuk
Perum.
Sumber:
Dokumen Penerbit
134
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
F.
Badan Usaha Milik Daerah atau
Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya
berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang
didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah
kabupaten/kota. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha
umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh
badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah
PDAM, PD Sari Petojo Solo, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng,
Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim.
Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah, sektor-sektor yang dikelola daerah antara
lain sebagai berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penanggulangan masalah sosial.
c. Perusahaan Perseroan (Persero) atau
Public State Company
Persero adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari
saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah (seluruh atau
sebagian besar), yang bergerak di bidang produksi dengan
tujuan mencari laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia,
PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.
Ciri-ciri Persero antara lain:
-
memupuk keuntungan
(profitability),
-
sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),
-
hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,
-
modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan
swasta nasional/asing),
-
tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
-
dipimpin oleh seorang direksi,
-
status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
-
peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
Tugas Mandiri
Sebutkan macam-macam badan usaha berbentuk
perum dan persero di sekitar tempat tinggalmu,
kemudian golongkan berdasarkan bidang usahanya!
Gambar 5.6
Bank Pasar merupakan
salah satu bentuk badan
usaha yang dikelola oleh
pemerintah daerah.
Sumber:
Tempo, 28 Agustus 2006.
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
135
Tugas Mandiri
Sebutkan badan usaha-badan usaha di daerah tempat
tinggalmu yang dikelola oleh pemerintah daerah!
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. pelayanan pertahanan.
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
16. Urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang-
undangan.
G.
Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja
sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri
sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering terjadi
beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri
bergabung menjadi satu. Gabungan ini ada yang bersifat kekal
dan ada pula yang bersifat sementara.
1. Faktor-Faktor Pendorong Penggabungan
Beberapa faktor yang mendorong suatu badan usaha
mengadakan penggabungan, antara lain sebagai berikut.
a. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaan-
perusahaan kecil, sehingga perusahaan kecil mempunyai
kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan dengan
perusahaan besar.
b. Untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan
berkualitas baik.
c. Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.
d. Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan-perusahaan
sejenis.
e. Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar
negeri.
f. Faktor perseorangan, yaitu bagi orang yang perusahaannya
sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menelan
perusahaan kecil lainnya (membelinya).
2. Jenis-Jenis Kombinasi
Kombinasi badan usaha dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
sebagai berikut.
Gambar 5.7
Salah satu maksud
penggabungan usaha
adalah untuk menjadi-
kan kedudukan perusa-
haan lebih kuat dalam
persaingan dengan
perusahaan lain.
Sumber:
Warta Ekonomi,
5 September 2005.
136
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
a. Kombinasi Vertikal
Kombinasi vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha
yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses
produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan.
Misalnya: untuk memproduksi kain terdapat beberapa
badan usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas,
pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.
b . Kombinasi Horizontal atau Paralelisasi
Kombinasi ini merupakan gabungan dari beberapa badan
usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses
produksi barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai
pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa badan usaha
yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan.
Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan
pabrik sabun mandi, atau antara pabrik sikat gigi dengan
pabrik pasta gigi.
3. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya
sebagai berikut.
a.
Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi
sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan
yang besar dan monopoli.
b . Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan
untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1) kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan
pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan
dan pemasaran barangnya,
2) kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan
untuk menyelenggarakan produksi bersama secara
massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan
batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota
produksi),
3) kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan
dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan
barang, dan penetapan kualitas produksi,
4) kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan
harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-
masing anggota,
5) kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan
untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak
terjadi persaingan.
Wawasan Ekonomi
Trust dibedakan menjadi 3
macam:
1. Trust horizontal
2. Trust vertikal
3. Trust paralel
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
137
c. Merger
Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan
jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi,
merger identik dengan
trust
.
d.
Holding Company
Holding Company
adalah suatu PT yang besar yang
menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan
lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai
tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai
dengan kebijakan PT yang menguasai.
e.
Concern
Sebenarnya
concern
sama halnya dengan
holding company,
yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa
badan usaha. Perbedaannya adalah
holding company
sering
berbentuk PT, sedangkan
concern
sering dimiliki perse-
orangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal
yang amat besar.
f.
Corner
dan
Ring
Corner
dan
ring
adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara
menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli
dan menaikkan harga.
g.
Syndicat
Syndicat
adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan
usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses
produksi.
h.
Joint Venture
Joint venture
adalah penggabungan beberapa badan usaha
untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal
bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam
dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan
yang lebih besar.
i.
Production Sharing
Production sharing
adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-
pihak tertentu.
j.
Waralaba
(Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai
modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba
cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang
franchise
(pembeli usaha waralaba)
harus memenuhi syarat-
syarat khusus yang ditetapkan oleh
franchisor
(perusahaan
waralaba), karena pada
franchise
akan menggunakan merek
yang sama dengan
franchisor sehingga harus memiliki standar
yang sama
.
Keuntungan yang diperoleh investor waralaba
antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah
terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Wawasan Ekonomi
Pada tahun 1 Juni 1999 terjadi
merger bank milik negara, yaitu
Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo), Bank Bumi Daya
(BBD), Bank Expor Impor (Bank
Exim), dan Bank Dagang Negara
(BDN) menjadi Bank Mandiri.
138
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
Wawasan Ekonomi
Mulai tahun 1999, pengelolaan
BUMN dilakukan langsung di
bawah Menteri Negara BUMN.
Tugas Mandiri
1. Berikan penjelasan mengenai pengertian merger dan
joint venture
, sertakan pula contohnya masing-masing!
2. Cobalah kamu identifikasikan bisnis waralaba di
sekitar tempat tinggalmu?
H.
Pengelolaan Badan Usaha
Telah dijelaskan di muka, bahwa badan usaha adalah suatu
kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk
mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
diperlukan pengelolaan yang baik atau diperlukan
scientific
management
.
Pengelolaan yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang
menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai
tujuan badan usaha. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain
sebagai berikut.
1. Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari
keuntungan
(profit motive).
2. Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.
3. Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak
akan dibubarkan.
4. Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan sebaik-baiknya.
5. Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak
mematikan salah satu pihak.
6. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.
Nah, pada subbab ini kamu akan mendapat penjelasan
mengenai prinsip-prinsip pengelolaan BUMN dan BUMS.
Simaklah pembahasannya berikut ini.
1. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara
Dalam GBHN, sebagaimana juga disebutkan pada UUD 1945
Pasal 33 Ayat 2 dan 3, bahwa pembangunan di bidang ekonomi
selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah
untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran
masyarakat.
Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus
memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi
lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari
keuntungan.
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
139
b. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka
keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
c. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.
d. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan
usaha milik negara terus berlanjut.
e. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum,
dan Persero.
2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik
Swasta
Usaha swasta selalu mendapat perhatian, kebebasan, dan hak
hidup di masyarakat. Daya inisiatif masyarakat swasta tetap
dikembangkan, pemerintah selalu memberikan pengarahan dan
bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh
karenanya, usaha swasta terus dikelola dan ditingkatkan
keberadaanya di masyarakat, sehingga dapat memperluas
kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dalam menjalankan
kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
b. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha,
agar letih besar dengan tidak mematikan usaha kecil.
c. Bentuk badan usaha disesuaikan dengan besarnya modal dan
keuntungan yang diperoleh
d. Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta.
e. Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin
kontinuitas perusahaannya.
f. Untuk pengembangan usahanya dapat mengadakan kerja
sama dengan pihak asing.
Tugas Mandiri
Identifikasikan prinsip-prinsip dasar pengelolaan badan
usaha, baik BUMN maupun BUMS!
140
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
Rangkuman
• Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk
mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau
sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
• Ciri-ciri badan usaha antara lain:
1. bertujuan mencari keuntungan,
2. menggunakan modal dan tenaga kerja,
3. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
• Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi manajemen, meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.
2. Fungsi operasional, berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam
rangka menghasilkan keuntungan atau laba.
• Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak
di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
2. berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran.
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN digolongkan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum),
dan Perusahaan Perseroan (Persero).
• Badan Usaha Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah
daerah.
• Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
• BUMS dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan
komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
• Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah
dan sebagian milik swasta.
• Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan
atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri.
• Jenis kombinasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Kombinasi Vertikal
2. Kombinasi Horizontal atau paralelisasi
• Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha:
1. Kartel
2.
Trust
3.
Holding Company
4.
Concern
5.
Corner
dan
Ring
6.
Syndikat
7. Merger
8.
Joint Venture
9.
Production Sharing
Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
141
1.
Di bawah ini yang termasuk jenis badan
usaha menurut pemilikannya adalah ....
a.
badan usaha agraris
b . badan usaha industri
c. badan usaha perdagangan
d. badan usaha jasa
e. badan usaha milik negara
2.
Badan usaha yang didirikan oleh dua
orang atau lebih dengan menggunakan
nama bersama disebut ....
a
.
firma
b
. persekutuan
c. perseroan terbatas
d. persekutuan komanditer
e. koperasi
3.
Berikut ini yang termasuk ciri badan usaha
milik swasta perorangan adalah ....
a
.
wewenang pengelolaan badan usaha
ditetapkan berdasarkan musyawarah
b
. maju mundurnya badan usaha
tergantung pada pengurus badan
usaha
c. maju mundurnya badan usaha
tergantung pada pemilik badan usaha
d. kegiatan usahanya diarahkan untuk
mencapai keuntungan bersama
e. seluruh risiko dan kewajiban kepada
pihak lain ditanggung pemilik secara
terbatas
4.
Berikut ini faktor-faktor yang memenga-
ruhi pengelolaan badan usaha.
(
1
)
Sarana dan prasarana
(2) Situasi dan kondisi
(3) Sumber daya manusia
(4) Keadaan pasar
(5) Kebijakan/peraturan pemerintah
(6) Motivasi pribadi
Faktor intern ditunjukkan oleh nomor ....
a. (1), (3), dan (6)
b . (2), (3), dan (5)
c. (2), (4), dan (5)
d. (3), (4), dan (5)
e. (4), (5), dan (6)
5.
Kerja sama antara beberapa perusahaan
yang berasal dari beberapa negara menjadi
satu perusahaan untuk mencapai
konsentrasi kekuatan ekonomi disebut ....
a.
patungan
b.
kartel
c.
holding company
d.
trust
e.
syndicat
6.
Suatu PT mempunyai modal saham
Rp50.000.000,00, maka besarnya modal
saham yang harus disetor adalah ....
a
.
Rp 1.000.000,00
b. Rp 5.000.000,00
c. Rp 10.000.000,00
d. Rp 15.000.000,00
e. Rp 20.000.000,00
7.
Salah satu ciri khusus koperasi sebagai
badan usaha adalah ....
a.
modalnya berasal dari pemilik
b . semua SHU dibagi rata kepada
anggota
c. manajernya tidak mendapatkan gaji
d. pengurus bekerja aktif
e. anggota sebagai pemilik dan juga
sebagai pelanggan
8.
Melayani kepentingan umum dan
memupuk keuntungan yaitu tujuan
BUMN yang berbentuk ....
a.
koperasi
b
.
perjan
c. perum
d. persero
e. perusahaan daerah
9.
Berikut ini yang termasuk alat perlengkapan
organisasi koperasi adalah ....
a.
rapat anggota, dewan penasihat, dan
pengurus
b .
dewan penasihat, pengurus, dan
pengawas
c. pengurus, pengawas, dan manajer
d. rapat anggota, pengurus, dan
pengawas
e. rapat anggota, pengurus, dan manajer
Latih Kemandirian 5
A. Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
142
Ekonomi SMA dan MA Kelas XII
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Rumuskan pengertian kartel, t
rust
,
holding company
,
joint ventur
e,
dan
production sharing
!
2.
Fa. ABC pada tanggal 1 Januari 2006 didirikan dengan setoran modal sebagai berikut.
-
Anita dengan modal Rp10.000.000,00,
-
Badrun dengan modal Rp10.000.000,00, dan
-
Cintia dengan modal Rp20.000.000,00.
Pembagian laba/rugi ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
-
Mula-mula diberikan bunga atas modal sebesar 6%
-
Diberikan gaji para sekutu, untuk Anita Rp1.500.000,00 per tahun, untuk Badrun
Rp1.750.000,00 per tahun, dan untuk Cintia Rp2.000.000,00 per tahun.
-
Sisa laba atau rugi dibagi dengan perbandingan modal.
Hitunglah pembagian laba/rugi Fa. ABC, jika tahun 2006:
a. diperoleh laba sebesar Rp15.000.000,00
b . diderita rugi sebesar Rp5.000.000,00
3.
Jelaskan perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan!
4.
Identifikasikan fungsi dan peranan koperasi di Indonesia!
5.
Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip dalam pengelolaan badan usaha?
10.
Modal BUMN berasal dari sumber-
sumber berikut ini,
kecuali
....
a
.
pinjaman pemerintah kepada bank
maupun lembaga keuangan bukan
bank, baik dari dalam maupun luar
negeri
b
. pinjaman pemerintah kepada
masyarakat dalam bentuk obligasi
c. saham yang diedarkan kepada
masyarakat melalui lembaga resmi
d. bantuan luar negeri untuk kegiatan
usaha
e. hibah